Cara Mudah Membuka Situs Yang Diblokir Semua Operator - Kemajuan teknologi sekarang ini membuat kita terbiasa akan mencari informasi melalui media internet. Membuka situs dan website untuk mencari informasi di internet memang asik dan menyenangkan, karena kita di mudahkan dalam mengakses informasi yang bersifat penting maupun sekedar untuk membaca berita. Namun tidak jarang akses informasi tersebut diblokir oleh Internet Positif, Internet Sehat, Amala, Nawala, Eror 404 Not Found, It Work, dll.
Hal ini merupakan larangan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah yang kadang berlebihan dalam melakukan filterisasi suatu isi konten dan provider ISP yang kita pakai seperti Speedy, Telkom, AHA, Smartfren, XL, Indosat, Flexi, 3 Three, Axis, dkk.
Cara Mudah Membuka Situs Yang Diblokir Semua Operator
Apa yang menyebabkan suatu situs diblokir? Situs tersebut diblokir karena :- Situs berisi virus, malware, spyware yang dapat merusak perangkat sistem komputer.
- Situs melanggar hak cipta / ilegal.
- Melanggar aturan Provider penyedia layanan internet.
- Melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE di Indonesia).
#Note: Kominfo (27/12), terdapat lebih dari 800.048 situs pornografi yang telah masuk daftar dan 207 diantaranya dinormalisasi karena tidak lagi memuat konten negatif.
Terkadang Arif Poetra Yunar Blog pun sering merasa kesal karena beberapa situs dan website yang sering saya kunjungi telah diblokir, padahal situs tersebut tidak melanggar hak cipta bahkan tidak berbau konten dewasa, akan tapi tetap saja di blokir.
Oleh karena itu, di posting kali ini saya akan memberikan trik cara ampuh cepat mudah terbaru hack buka situs yang diblokir semua operator dan Work 100% berhasil. Sebenarnya untuk menghilangkan Internet Positif, Internet Sehat, Amala, Nawala, Eror 404 Not Found, It Work, dll, sangat mudah. Ada beberapa cara buka blokir situs, di antaranya:
1. Menggunakan Add-On "anonymoX"
Bagi pengguna browser Google Chrome dan Mozilla FireFox, kalian dapat menggunakan pengaya atau Add-On bernama anonymoX ini untuk membuka situs yang diblokir. Cara kerja pengaya ini menggunakan IP default yang ada pada Add-On tersebut. Cara menggunakannya pun sangat mudah.
- Pertama buka situs ini https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/anonymox/
- Kemudian pilih Install, lalu restart browser.
- Setelah itu, aktifkan Add-On ini dengan cara memberi tanda "Centang" Active, selanjutnya kalian bebas berselancar kembali.
2. Menggunakan Open DNS Google
Biasanya para provider penyedia layanan ISP menggunakan DNS khusus untuk proses pemblokiran situs, maka untuk mengatasinya agar situs tidak diblokir lagi oleh DNS khusus dari ISP tersebut, kita dapat mengakalinya dengan cara mengganti DNS yang dipakai di komputer dengan Open DNS Google. Caranya:
- Buka Control panel => Network and Internet => Network and Sharing Center
- Kemudian klik pada Wireles Network Connection sehingga muncul jendela baru dan klik pada menu “Properties” akan muncul beberapa pilihan, klik dua kali pada Internet Protocol Version 4 (TCP/IPv4).
- Akan muncul jendela baru, kemudian pilih pada bagian bawah “Use the following DNS server address“. Kemudian isi pada Perevered DNS dengan DNS 8.8.8.8 sedangkan pada Alternate DNS dengan 8.8.4.4. Klik OK.
- Selamat, sekarang kalian sudah bisa berselancar bebas kembali.
3. Free Web Proxy
Cara ini terbilang yang paling mudah untuk membuka situs blokir, kadang saya pun menggunakannya untuk browsing. Cara membuka blokir situs kalian hanya perlu membuka layanan situs Free Web Proxy gratis, kemudian tinggal masukan URL situs yang ingin dibuka. Daftar list Free web proxy dibawah ini:
Buka salah satu situs diatas, setelah itu masukan URL situs yang diblokir. Kemudian klik GO untuk mulai menggunakan Free Web Proxy tersebut. Kelemahan layanan free web proxy ini ialah akses ke situs tersebut akan menjadi lambat.
Demikian beberapa Cara Mudah Membuka Situs Yang Diblokir Semua Operator. Semoga dapat memberikan manfaat bagi kalian yang membutuhkannya. Dan ingat, jangan disalah gunakan yah :D ....Terima Kasih.
0 komentar:
Posting Komentar