"Alhamdulillahilladzi arsala rosulahu bil huda wadienil haq liyudhirohu alaa dieni kullihi walau karihal musyrikun. Asyhadu alla ilaahaillahu wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rosuluh amma ba’du."
Segala puji serta syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kepada kita semua ni’mat iman dan ni’mat Islam, sehingga pada saat kali ini kita masih dapat menjalankan aktivitas semata-mata untuk mengharapkan ridho Allah SWT.
Pada kesempatan posting kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian zakat & macam-macamnya.
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang Ketiga. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan Zakat, seperti firman Allah SWT : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“ (Surat An Nur 24 : 56).
Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah Allah khususnya dalam menunaikan Zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini atau seperti kertas putih yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui“ . (Surat At Taubah 9 : 103).
HUKUM ZAKAT
Zakat merupakan salah satu unsur pokok bagi tegaknya Syariat Islam. Oleh sebab itu Hukum Zakat adalah Wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti: sholat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatandan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
SYARAT-SYARAT WAJIB UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT
- Islam: Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
- Milik Sepenuhnya: Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
- Cukup Haul: Cukup Haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
- Cukup Nisab: Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
- Merdeka: Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan Zakat kecuali Zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan Zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
Macam-Macam Zakat
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
1. Zakat Fitrah
- Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerahbersangkutan.
- Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hartatemuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Untuk lebih jelas mengenai Zakat, anda bisa mengunjungi Website www.infozakat.com.
Semoga tentang Pengertian Zakat ini dapat bermanfaat untuk anda..
Terima kasih sudah membaca dan berkunjung ke Blog ini..
0 komentar:
Posting Komentar